Pinjam Celana Berujung Maut, Pemuda Jambi Tikam Sepupu hingga Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:05 WIB
Pinjam Celana Berujung Maut, Pemuda Jambi Tikam Sepupu hingga Tewas
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernama Arif Suditama (20), warga RT 5 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran tega membunuh Rahmad Dani (26) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Arif tega membunuh sepupunya itu hanya karena celana miliknya tak kunjung dikembalikan oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Dimana, saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta celananya yang telah dipinjam.

Setibanya di rumah korban, tersangka langsung meminta celana itu dan korban pun langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Anehnya, saat celana itu sudah dikembalikan, tersangka malah marah-marah kepada korban, sehingga berujung maut.

Baca Juga: Tega Tusuk Istri dan 2 Anak, Status Aat dan Rukmini Ternyata Nikah Siri

“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah ditunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover, dilansir Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Senin (7/10/2019).

Usai melihat korban tewas, tersangka langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan pisau masih dipegangnya. Kemudian, untuk menghilangkan barang bukti, pisau itu diletakan di sebuah sekolah madrasyah yang ada di sana.

Berselang waktu, tersangka bertemu dengan saudara lainnya. Lalu, tersangka menyebutkan kalau korban sudah meninggal dunia.

“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana (salah satu mal di Jambi) dengan menggunakan ketek (perahu tradisional). Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujar Dover.

Selain itu, Dover menyebutkan bahwa, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 cm, sehelai celana jeans merek Levis 155 dan sehelai kaos berwana hitam.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok Mulut, Suami Tusuk Istri dan Dua Anak Tirinya di Kamar

“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” tandas Dover.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI