Suara.com - Seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan supaya penghargaan antikorupsi yang pernah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut.
Usulan itu disampaikan peneliti Kurnia Ramadhana dalam diskusi media yang digelar pada Minggu (6/10/2019) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Kepada rekan-rekan di Koalisi Save KPK, Kurnia mengajak untuk menagih komitmen anti-korupsi Jokowi.
Pasalnya, saat masih menjabat Wali Kota Solo sembilan tahun silam, Jokowi pernah dianugerahi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).
Baca Juga: Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Namun, hingga kini desakan masyarakat terhadap Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu KPK tak kunjung mendapat respons yang memuaskan.
Maka dari itu, kata Kurnia, jika Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK, sebaiknya penghargaan antikorupsi untuknya dicabut.
"Presiden Jokowi pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2010, sata menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kini kita tagih komitmen anti-korupsi itu dengan penerbitan Perppu KPK. Jika tidak, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mencabut penghargaan tersebut," ucap Kurnia, dikutip dari akun Instagram ICW, @sahabaticw.
UU KPK yang baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu dianggap mengandung pasal-pasal yang melemahkan lembaga anti-rasuah itu.
Untuk itu, lebih dari 70 persen masyarakat, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), menginginkan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Baca Juga: Ketua YLBHI: Isu Pemakzulan adalah Upaya Jegal Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Pada Kamis (26/9/2019) lalu, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.