Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Bernard resmi menyandang status tersangka seusai menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) kemarin.
Selain Bernard, satu orang lainnya yang turut diperiksa yaitu Fery alias F juga menyandang status tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 13 orang.
"Iya sudah tersangka (Fery)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Diintimidasi saat Liput Demo DPR, 4 Jurnalis Lapor ke Polda
Meski demikian, Argo belum membeberkan apakah Bernard dan Fery bakal ditahan atau tidak.
"Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran alasan sedang sakit.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Baca Juga: Dijambak hingga Dipukul Polisi Saat Liput Demo, 4 Jurnalis Melapor ke Polda
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.