Tersangka Penculik dan Penganiaya Relawan Jokowi Bertambah jadi 13 Orang
Meski demikian, Argo belum membeberkan apakah Bernard dan Fery bakal ditahan atau tidak.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Bernard resmi menyandang status tersangka seusai menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019) kemarin.
Selain Bernard, satu orang lainnya yang turut diperiksa yaitu Fery alias F juga menyandang status tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 13 orang.
"Iya sudah tersangka (Fery)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
Meski demikian, Argo belum membeberkan apakah Bernard dan Fery bakal ditahan atau tidak.
"Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran alasan sedang sakit.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Baca Juga: Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.