Suara.com - Kepolisian menetapkan Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard resmi menyandang status tersangka seusai menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019).
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Hanya saja, Argo belum membeberkan apakah Bernard bakal ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan berada pada penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," sambungnya.
Baca Juga: Pengeroyok Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 8 Orang
Sebelumnya, polisi menyebut Bernard saat kejadian berada di lokasi. Saat itu, ia turut mengintimidasi sang pegiat media sosial tersebut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Baca Juga: Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ternyata Diculik dan Dianiaya Ormas
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.