Suara.com - Polisi resmi menetapkan Dodi Pance Simamora (27) sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap balita bernama Shelin Hutagalung (2). Dodi sendiri tak lain adalah paman dari korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, penetapan status Dodi sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (7/10/2019) kemarin.
“Status sudah ditingkatkan menjadi tersangka sejak hari ini, setelah rapat gelar perkara,” kata Albert seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/2019).
Dodi sebelumnya menikam keponakannya yang masih balita itu dengan tiga kali tusukan pisau. Kejadian mengejutkan warga di Kampung Ubi, RT 1, RW 9, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa pada Jumat (4/10/2019) lalu.
Baca Juga: Paman Bunuh Ponakan di Kebun, Dodi Tikam Balita Selin Sambil Mengoceh
Albert mengatakan, polisi juga akan melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan Dodi yang diduga mengalami gangguan mental. Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan setelah kondisi Dodi pulih. Sebab, tersangka sempat melukai diri sendiri setelah menikam keponakannya.
“Kami sudah memanggil psikolog di Tanjungpinang, karena di sini tidak ada. Tapi belum bisa langsung diperiksa, karena pemeriksaan bisa dilakukan setelah dia sudah dalam keadaan pulih total," katanya.
Albert juga menyebutkan, penyidik belum memastikan motif sebenarnya dari pelaku. Karena keadaan pelaku yang saat ini masih berada di rumah sakit, meski sudah sadar.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan penyelidikan dan masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya Dodi menggendong keponakannya yang balita itu ke sebuah kebun di dekat perumahan itu. Ia membaringkannya dan menikam dengan pisau. Saksi mata menyebut tiga kali balita itu ditusuk dengan pisau. Dodi kemudian juga menusuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Paman Sadis, Dodi Gendong Keponakan ke Kebun untuk Ditusuk-tusuk