KPK menetapkan AIM sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, AIM menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, mantan sopir pribadi AIM, Yogi Andhika, diduga melarikan uang puluhan juta milik AIM. Lalu mantan ajudan AIM, Moulan Irwansyah Putra, dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Yogi.
Moulan divonis hukuman empat tahun empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung pada Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Farhat Abbas Ogah Pakai Baju yang Telah Dihina Nikita Mirzani dan Hotman