Kedapatan Nyabu di Penjara, Polisi Larang Umar Kei Dijenguk Keluarga

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2019 | 07:56 WIB
Kedapatan Nyabu di Penjara, Polisi Larang Umar Kei Dijenguk Keluarga
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu, karena ia diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dimasukkan Kaleng dan Ditutup Roti, Cara Umar Kei Bawa Sabu ke Penjara

"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.

Baca Juga: Nyabu di Penjara, Umar Kei Upahi Kurir Rp 1 Juta Sekali Antar Paket

Diketahui, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI