Suara.com - Selain gelombang aksi massa berujung represi, publik juga menyaksikan beragam penangkapan terhadap aktivis pada bulan lalu yang disebut mahasiswa sebagai ’September berdarah’. Para aktivis bak berada dalam rumah kaca yang besar.
BARU TIGA SENDOK nasi berlauk ayam goreng yang masuk ke mulut Dandhy Dwi Laksono, saat pagar gerbang rumahnya digedor-gedor oleh sekelompok orang.
Ketukan keras di pintu gerbang rumah tak membuat Dandhy beranjak dari meja makan. Ia berpikir, biasa, mungkin ada tetangga yang datang.
Santai, Dandhy tak tergesa-gesa membukakan pintu, lagi pula, nasi ayam goreng buatan sang istri terasa nikmat disantap sepulang bekerja.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Dandhy baru saja pulang dari kantornya sekitar pukul 22.45 WIB, Kamis 26 September 2019. Dia sempat sebentar beristirahat sebelum santap malam di meja makan.
Sang istri lantas berinisiatif membukakan pintu. Ada empat orang berdiri di balik pagar, satu mobil sudah terparkir di dekatnya.
Keempat orang itu didampingi dua petugas keamanan kompleks perumahan. Istri Dandhy tak mengenal keempat orang tersebut.
“Mas, coba lihat dulu, ada empat orang datang, saya gak kenal,” kata istri kepada Dandhy, agak berteriak.
Dandhy menghentikan makannya. Dia bergegas mendekat ke pintu untuk melihat tamu tak diundang. Ia tak mengenali mereka.
Baca Juga: Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
“Siapkan kamera, rekam semuanya ya, buat dokumentasi, jaga-jaga,” Dandhy meminta yang diiyakan oleh sang istri.
Dandhy membuka pintu pagar. Keempat orang itu mengenakan tanda pengenal polisi, Dandhy tetap menanyakan maksud kedatangan mereka.
“Ada apa?” tanya Dandhy.
“Kami dari tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata salah satu dari mereka.
Orang yang mengklaim menjadi pemimpin tim itu mengaku bernama Fathur.
“Soal apa ini?” tanya Dandhy.
“Boleh kami masuk ke rumah?” balas mereka.
Dandhy mempersilakan keempat polisi itu ke dalam rumah, termasuk dua satpam supaya ada saksi atas kedatangan mereka.
”Kami datang mau melakukan penangkapan,” kata mereka kepada Dandhy ketika meriung di ruang tamu.
Salah satu dari mereka mengajukan ponselnya untuk memperlihatkan sejumlah tulisan tentang kondisi Papua yang diunggah Dandhy ke akun Twitter pribadi.
“Iya, itu postingan saya,” kata Dandhy.
“Diupload dari mana pak?” kata mereka, menyelidik.
”Dari ponsel atau laptop, lupa,” jawab Dandhy.
“Apa masalahnya soal postingan itu?” tanya Dandhy.
“Oh, ini informasi hoaks pak,” kata mereka.
Mereka kemudian menunjukkan surat penangkapan. Namun, setelah dibaca Dandhy, ada ketidakcocokan antara pernyataan para polisi dengan isi surat penangkapan.
Pada surat penangkapan, Dandhy dijerat memakai pasal ujaran kebencian. Sementara keempat orang itu bilang Dandhy terlibat penyebaran informasi hoaks.
“Kok beda ini?” kata Dandhy. Keempat polisi itu tak bisa menjelaskan.
”Apa saya mau ditangkap jadinya?” tanya Dandhy.
”Iya,” kata polisi.
Dandhy kembali menyoal perintah penangkapan itu, karena ia tak pernah sekali pun pernah diberi surat pemanggilan untuk dimintakan keterangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seseorang baru bisa dijemput paksa oleh polisi setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk memberikan keterangan.
”Tapi ada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan pak,” kata para polisi, berkilah.
Dandhy akhirnya mengikuti kemauan keempat orang itu. Dia lantas masuk ke kamar untuk berganti pakaian sebelum ikut dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Hubungi teman-teman, saya ditangkap, dibawa ke polda,” kata Dandhy kepada sang istri.
Rekan-rekan Dandhy meminta agar dia tak pergi mengikuti para polisi sebelum mereka dan kuasa hukum datang.
Namun, keempat polisi itu menawarkan agar tim kuasa hukum bisa langsung ke mapolda untuk mempersingkat waktu.
Sang istri lantas mencatat nama keempat polisi itu dan meminta nomor ponselsalah satu dari mereka.
“Coba cek, telepon, nyambung gak nomornya,” kata Dandhy kepada sang istri.
Dandhy lantas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Sang istri sempat memotret mobil itu.
Ketika mobil mewah yang mengangkut jurnalis sekaligus pendiri Watchdoc serta sutradara film dokumenter Sexy Killers itu berlalu, waktu menunjukkan pukul 23.00 malam.
***
SUDAH SATU JAM Dandhy tiba di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat, tapi belum diperiksa oleh penyelidik.
Dandhy lebih dulu menunggu kuasa hukumnya. Ketika kuasa hukumnya datang, barulah Dandhy mau diperiksa oleh polisi.
Ponsel Dandhy sempat diambil polisi saat diperiksa. Satu jam penuh polisi mengotak-atik ponselnya. Polisi baru mengembalikan ponsel ketika baterainya hampir habis tapi tak memunyai pengisi daya yang cocok.
Empat jam Dandhy diperiksa di kantor polisi. Sekitar pukul empat subuh, Jumat 27 September, ia diperbolehkan pulang.