Kronologi OTT Bupati Lampung Utara hingga KPK Temukan Rp 200 Juta di Kamar

Selasa, 08 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Kronologi OTT Bupati Lampung Utara hingga KPK Temukan Rp 200 Juta di Kamar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang terkena OTT saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis awal penangkapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Basaria menyebut tim penindakan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang kepada pejabat di Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (7/10/2019).

"Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati (Agung), tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY (Rasyid, orang kepercayaan Bupati) sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Tim penindakan kata Basaria, sempat mengalami kendala saat ingin mengamankan Bupati Lampung Utara, Agung. Hingga akhirnya Agung diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Mendagri

"Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung) tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," ujar Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka. (Suara.com/Welly Hidayat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka. (Suara.com/Welly Hidayat)

Basaria menuturkan, setelah itu tim menuju rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri sekitar pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB,

"Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria.

Kemudian, secara paralel, tim lain mengamankan RGI, pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB.

"Tim juga kembali mengajak Rasyid orang kepercayaan Bupati ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," kata Basaria.

Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa

Tim kemudian mengamankan CHS, pihak swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria

Setelah itu, ketujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (7/10/2019) pagi, melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan.

Kemudian, pada Senin pagi, HWS, pihak swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada sekitar pukul 08.00 WIB.

Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB

Sehingga, total dugaan OTT tim penindakan KPK terkait dua proyek tersebut mencapai ratusan juta

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," ujar Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI