Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis awal penangkapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Basaria menyebut tim penindakan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang kepada pejabat di Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (7/10/2019).
"Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati (Agung), tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY (Rasyid, orang kepercayaan Bupati) sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Tim penindakan kata Basaria, sempat mengalami kendala saat ingin mengamankan Bupati Lampung Utara, Agung. Hingga akhirnya Agung diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Mendagri
"Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung) tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," ujar Basaria.
Basaria menuturkan, setelah itu tim menuju rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri sekitar pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB,
"Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria.
Kemudian, secara paralel, tim lain mengamankan RGI, pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB.
"Tim juga kembali mengajak Rasyid orang kepercayaan Bupati ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," kata Basaria.
Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa
Tim kemudian mengamankan CHS, pihak swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB.