Suara.com - Pelapor dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Direktur Goverment Againts Corruption and Discrimination Andar Mangatas Situmorang, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (7/10/2019) siang.
Andar mengatakan, kedatangannya untuk meminta kejelasan pelaporannya pada tiga tahun lalu, terkait kasus korupsi diduga dilakukan Anies Baswedan saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Saya sejak 2017 telah melaporkan dugaan korupsinya Anies Baswedan. Waktu dia masih Mendikbud dan diterima (laporannya ke KPK)," kata Andar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Menurut Andar, sejak laporannya itu, ia mengklaim KPK tak pernah menyelidiki laporan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Senang Bupati Lampura Ditangkap KPK, Warga Potong Kambing di Halaman Pemkab
Maka itu, Andar datang selain menanyakan kasus tersebut, juga mengultimatum kelima pimpinan KPK segera menindaklanjutkan pelaporan tersebut.
Kalau KPK tak memberi kejelasan, Andar mengancam melaporkan lima pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.
"Ini saya minta. Saya ultimatum mereka apabila dalam bulan ini tidak diproses, maka kelima komisioner KPK akan saya pidanakan di Bareskrim KUHP,” ancamnya.
Ketika ditanya kenapa baru kembali datang untuk memeriksa tindaklanjut pelaporannya, Andar mengakui ingin memidanakan pimpinan KPK.
"Karena sebelum mereka diganti , saya mau pidanakan. Sudah itu saja," kata dia.
Baca Juga: Iwan Fals Buat Jajak Pendapat Soal Perppu KPK, Kaget Lihat Hasilnya
Untuk diketahui, Andar menduga Anies telah melakukan rasuah dana rombongan penulis, sastrawan, serta staf Indonesia ke Frankfurt Books Fair tahun 2015.