Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 1,3 M dari 2 Proyek

Senin, 07 Oktober 2019 | 22:28 WIB
Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 1,3 M dari 2 Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.

Selain Agung, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka adalah orang kepercayaan Agung Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Sementara, untuk pihak pemberi suap ditetapkan tersangka dari pihak swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Masyarakat Ingin Perppu KPK, DPR: Terserah Jokowi

Menurut Basaria, Agung menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp 1,3 miliar.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang terkena OTT saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang terkena OTT saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Dimana uang suap diterima Agung dari proyek di Dinas perdagangan mencapai Rp 300 juta. Sedangkan, dari proyek dinas PUPR mencapai Rp 1 miliar

Sebagai penerima suap, Agung, Raden Syahrial, Syahbuddin, dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI