Karena Selembar Celana yang Dipinjam, Arif Tusuk Sepupunya Hingga Tewas

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 07 Oktober 2019 | 21:29 WIB
Karena Selembar Celana yang Dipinjam, Arif Tusuk Sepupunya Hingga Tewas
Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian. [Jambiseru.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya karena sehelai celana yang dipinjam saudara sepupunya, seorang Warga Jambi Arif Suditama (20) tega menusuk sepupunya sendiri, Rahmad Dani (26), secara membabi buta hingga korban tewas.

Peristiwa tersebut, dikemukakan Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian terjadi pada Rabu (2/10/2019) silam, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Arif Suditama mendatangi kediaman Rahmad meminta celananya yang dipinjam untuk dikembalikan.

Mengetahui kedatangan sepupunya tersebut untuk meminta kembali celananya, Rahmad kemudian langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Namun saat dikembalikan, Arif malah marah-marah kepada korban.

“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah di tunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover seperti diberitakan Jambiseru.com-jaringan Suara.com pada Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Polisi akan Buat Sketsa Wajah Pelaku Penusukan di Pantai Ancol

Ketika melihat korban tewas, lanjut Dover, tersangka pun langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan membawa pisau tersebut. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, pisau tersebut diletakan tersangka di sekolah madrasah yang ada di sana.

Berselang beberapa waktu, tersangka kemudian bertemu dengan saudara lainnya. Kepada saudara lainnya, tersangka menyebut jika korban sudah meninggal dunia.

“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana dengan menggunakan ketek. Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujarnya.

Selain itu, Dover mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 centimeter, sehelai celana jin merek levis 155 straight dan sehelai kaos berwana hitam.

“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” katanya.

Baca Juga: Otak Penusukan Peserta SOTR di Setiabudi Dibekuk Pasca 14 Jam Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI