Suara.com - Nama juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat disebut oleh aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan yang merundung relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Pasalnya, tersangka berinisial S mempunyai peran menyalin data dari laptop Ninoy dan menyerahkan ke Munarman.
Tal hanya itu, S mengaku mendapat perintah menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah dari Munarman. Tersangka S juga mengaku diminta untuk tidak menyerahkan data pada polisi.
Terkait hal tersebut, Munarman menampiknya. Bahkan, ia mengakui jika mendengar kabar penyiksaan dan penculikam Ninoy dari media sosial.
"Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos," ujar Munarman saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: FPI Bantah Ikut Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK di Gedung DPR
Munarman menyebut jika salah satu pengurus Masjid Al-Falah berkonsultasi hukum dengannya. Munarman menyebut dirinya meminta agar pengurus masjid memberikan rekaman kamera CCTV untuk diserahkan dalam rangka kepentingan hukum.
"Lalu salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konslutasi hukum ke saya. Dan saya minta supaya rekaman CCTV mesjid dikasih agar saya bisa asassment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Baca Juga: Ditolak FPI di Semarang, Film Kucumbu Tubuh Indahku Dikirim ke Oscar
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.