Ketua DPR Targetkan Pembentukan AKD Sebelum Jokowi Dilantik

Senin, 07 Oktober 2019 | 19:12 WIB
Ketua DPR Targetkan Pembentukan AKD Sebelum Jokowi Dilantik
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan proses pembahasan dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bakal selesai sebelum Jokowi - Maruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024. Pelantikan keduanya bakal berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

“Secepatnya kalau bisa minggu ini, minggu ini. Kalau belum bisa minggu depan masih ada waktu. Ya targetnya sebelum pelantikan presiden tanggal 20 (Oktober),” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, pada siang hari ini Puan beserta pimpinan DPR lainya menggelar rapat guna membahas pembentukan dan formasi AKD. Hasilnya disepakati bahwa DPR akan terdiri dari 11 komisi.

Kendati jumlah komisi sudah disepakati, namun terkait pembagian posisi ketua dan wakil ketua komisi belum dibahas lanjut.

Baca Juga: Kerap Didatangi Orang Asing, Relawan Jokowi Ajak Keluarga Tinggalkan Rumah

“Sudah disepakati 11 komisi kemudian terkait dengan BKSAP kemudian BKKN itu sudah disetujui. Namun ada beberapa hal yang saya memberikan kesempatan untuk musyawarah dan mufakat. Prinsipnya semuanya ini ya enggak ada ribut-ribut, semuanya akan dikonsultasikan atau disinergikan kembali jadi memang itulah waktunya masih panjang,” tutur Puan.

Sebelumnya, Puan menjanjikan pembentukan AKD bakal dilakukan secara proporsional yakni berdasarkan aturan dan perolehan suara fraksi.

“Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” kata Puan.

Tentunya, lanjut Puan, formasi atau pembagian jatah ketua atau wakil ketua untuk setiap komisi akan dibagi rata sesuai dengan aturan Undang-Undang MD3 dan perolehan suara atau kursi setiap fraksi.

“Ya sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat,” ujar Puan.

Baca Juga: 27 Ribu Personel Gabungan TNI - Polri Amankan Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI