Ini Peran Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi, Ada yang Hapus Data CCTV

Senin, 07 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Ini Peran Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi, Ada yang Hapus Data CCTV
Tangkap layar video saat Ninoy dianiaya sekelompok orang. (Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11 orang resmi menyandang status tersangka buntut penganiayaan serta penculikan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka tersebut berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka AA, ARS, dan YY berperan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy serta membuat konten kebencian yang kemudian disebar di WhatsApp.

"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Kemudian tersangka S yang merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Wamena, 3 Masih Buron

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.

Argo menyebut, tersangka TR berperan memeriksa ponsel genggam sekaligus menyalin data diri Ninoy. Tersangka SU diberi perintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data dari laptop milik Ninoy.

Untuk tersangka ABK, ia berperan merekam serta menyebarkan video penganiayaan Ninoy. Tak hanya itu, ia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," imbuh Argo.

Diberitakan sebelumnya, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.

Baca Juga: Merayap hingga Berlumpur, Usaha Kabur Eks Polisi Penculik Siswi Sia-sia

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI