Suara.com - Kepolisian masih memeriksa dua orang terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat kejadian pemukulan Bernard berada di lokasi. Saat itu, ia turut mengintimidasi sang pegiat media sosial tersebut.
"Dua orang sedang diperiksa, kita masih nunggu status dari pada yang bersangkutan yaitu ada atas nama BD, itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriskaan. BD itu adalah sekjen PA 212," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Meski demikian, Argo belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Bernard dan Fery belum rampung.
Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi, Polisi Amankan CCTV Masjid
"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini hasilnya belum kita dapatkan," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Baca Juga: Lapor ke Mabes Polri, Ibu Faisal: Tolong Usut Pelaku Penganiayaan Anak Saya
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.