Suara.com - Tersangka pembuat percakapan WhatsApp Group (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran kini bertambah dari 7 menjadi 12 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa ada 5 orang baru yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Usai kelima tersangka baru itu masih anak-anak.
Dari jumlah keseluruhan, tersangka ada yang bertindak sebagai pembuat grup dan sembilan di antaranya merupakan admin dari grup WhatsApp tersebut.
"Pendekatan terakhir, bertambah kembali menjadi 12 orang tersangka. Jadi bertambah 5," kata Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Admin WAG Anak STM Pendemo DPR Ternyata Bocah Ingusan
Asep menerangkan bahwa semua tersangka yang masih di bawah umur akan ditindak secara diversi. Sebagai informasi, diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"5 ini juga anak-anak di bawah umur. Kami juga melakukan pendekatan diversi," ujarnya.
Terkait dengan adanya tersangka di luar kategori di bawah umur, Asep mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
"Terakhir, usia paling tua itu (kelahiran) 2003. Nanti kita konfirmasi lagi," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihakya menemukan 14 WAG STM maupun SMK. Dari 14 GWA, polisi akhirnya meringkus tujuh orang.
Baca Juga: Azankan Anak Ketiga, Suami Ayu Dewi Malah Kayak Anak STM
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator, yang kita tangkap tadi malam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.