Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

Senin, 07 Oktober 2019 | 16:34 WIB
Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut eks Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa Sofyan Basir terbukti bersalah dalam membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha.

‎"Menyatakan, Sofyan Basir terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15," kata Jaksa Ronald dalam sidang.

Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Menurut Jaksa, perbuatan yang memberatkan Sofyan Basir, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Sofyan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, serta tidak menikmati uang tindak pidana suap.

Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

REKOMENDASI

TERKINI