Cuitannya Dianggap Berbahaya, Denny Siregar: Tunjukkan di Mana?

Senin, 07 Oktober 2019 | 14:56 WIB
Cuitannya Dianggap Berbahaya, Denny Siregar: Tunjukkan di Mana?
Denny Siregar. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Denny Siregar langsung menjawab tegas, "Dari mana saya dibilang berbahaya?"

"Jadi, kalau gitu kalau kemudian mas, main Twitter? main Facebook tidak? Berarti mas berbahaya buat saya? Di mana saya berbahayanya? Tunjukkan satu di mana saya berbahayanya," imbuh Denny.

Budi Setyarso, jurnalis senior Tempo kemudian menyela, "Ada satu hal yang berbahayanya tidak secara langsung. Yang pertama, perlakuan aparat hukum kita kepada kelompok-kelompok yang pro pemerintah tidak sama dengan kelompok yang kritis pada pemerintah. Jadi ketika ada kelompok yang dianggap menyebarkan hoaks langsung ditindak secara hukum."

"Ada juga ketika kelompoknya mas Denny dan kawan-kawan melakukan doxing, menyebarkan identitas pribadi orang yang kemudian dibully sejagat maya, enggak ada tindakan apapun dari pemerintah. Itu secara sistem akan membahayakan kita, karena ada semacam perlakuan yang tidak sama. Nah ini orang curiga karena kelompok-kelompoknya mas Denny di-backup sama pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Mau Disamakan dengan Buzzer, Rocky Gerung Jelaskan Bedanya

Denny Siregar menjawab tudingan-tudingan atas dirinya tersebut hanya sebuah propaganda. "Kasus Aceh itu saya tidak menghina. tetapi dibangunlah propaganda bahwa saya menghina bangsa Aceh. Yang saya kritik itu adalah parlemen Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, pada Juli 2019 lalu Denny Siregar telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh terkait perbuatan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian melalui media elektronik dengan nomor laporan Nomor: LP/B/0657/VII/2019.

DPA PA melaporkan penulis tersebut setelah video Denny Siregar yang diunggah 9 Juli 2019 ke YouTube dianggap  sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat, terkait rencana pelaksanaan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu pasalnya, mengatur tentang tata cara poligami di Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI