Ada Tipo Revisi UU KPK, Sujiwo Tejo Bingung Gara-gara Hal Ini

Senin, 07 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ada Tipo Revisi UU KPK, Sujiwo Tejo Bingung Gara-gara Hal Ini
Sujiwo Tejo - (Instagram/@president_jancukers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Budayawan sekaligus dalang Sujiwo Tejo menyoroti tipo alias salah pengetikan di revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam cuitannya lewat akun jejaring sosial Twitter, @sudjiwotedjo, Sujiwo Tejo me-retweet artikel Tempo.co yang berjudul 'DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK'.

Sujiwo Tejo pun kebingungan terkait perbaikan revisi tersebut. Dia mempertanyakan apakah bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan lalu diberbaiki begitu saja tanpa mekanisma sidang.

"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang-sidang, dan lain-lain hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yang salah ketik itu disahkan dulunya? Bukankah ini adalah revisi UU (walau 'cuma' ketikan)?" cuit Sujiwo Tejo, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Sujiwo Tejo menyamakan perbaikan tipo di revisi UU KPK tersebut dengan naskah kontrak yakni ketika ada salah ketik diperbaiki dengan tanda paraf.

"Ini goblok-goblokan ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dengan tanda paraf. Itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir. Tidak bisa kontrak yang udah disahkan terus diganti-ganti lagi ketikannya," kicau Sujiwo Tejo.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Alasannya ada salah pengetikan atau tipo.

Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya tipo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.

“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI