Suara.com - Sebuah survei memuji kebijakan perluasan ganjil genap yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hanya saja, sebaliknya PDI Perjuangan DKI Jakarta menilai kebijakan ganjil genap Pemprov DKI Jakarta tidak baik jika diterapkan dalam jangka waktu lama.
Menurutnya, kebijakan gage membuat warga pemilik kendaraan roda empat tidak memiliki pilihan lain. Yang seharusnya dilakukan adalah kebijakan mengintegrasikan moda transportasi.
"Soal ganjil genap itu hanya kebijakan sementara, jangan itu dijadikan kebijakan permanen," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
"Sebab kalau kita permanenkan ganjil genap ini kan kita memberangus kemerdekaan warga Jakarta tanpa memberikan pilihan. Kan begitu," tambah Gembong.
Baca Juga: Kebal Ganjil Genap, Mobil Tesla Deddy Corbuzier Pertama di Indonesia?
"Yang akan membanggakan bagi warga Jakarta kalau Pak Anies sudah bisa melakukan pengintegrasian seluruh transportasi, itu baru membanggakan. Warga Jakarta akan acungi 15 jempol kepada Pak Anies kalau sudah mengintegrasikan seluruh moda transportasi," paparnya.
Sebelumnya, sebesar 65,8 persen responden dalam jajak pendapat Litbang Kompas mendukung perluasan aturan ganjil genap. Dukungan juga diberikan oleh hampir 37 persen warga yang terkena imbas langsung kebijakan itu.
Sebanyak 57,9 persen responden mengakui perluasan ganjil genap efektif untuk menekan kemacetan. Ini senada dengan hasil evaluasi Pemprov DKI selama masa uji coba dan pelaksanaan perluasan ganjil genap.
Di mana, terdapat kesimpulan bahwa volume kendaraan turun 25,24 persen dan rata-rata kecepatan laju kendaraan juga meningkat dari 25,65 kilometer per jam menjadi 28,16 kilometer per jam. Sedangkan waktu tempuh perjalanan rata-rata dari 16,92 menit menjadi 14,91 menit.
Terkait tujuan mendorong perpindahan masyarakat menggunakan transportasi umum tampaknya terwujud. Sekitar 42 persen responden memilih beralih naik angkutan umum sebagai strategi menghadapi aturan ganjil genap.
Baca Juga: Unjuk Rasa Berakhir, Mari Kembali ke Aturan Ganjil Genap