Suara.com - DPR RI menganggapi santai persoalan tipo alias salah tik dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga drafnya dikembalikan oleh Presiden Jokowi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Atgas yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 mengatakan, salah penulisan dalam suatu naskah undang-undang merupakan hal yang biasa. Kendati begitu ia memastikan salah ketik bukan hal yang disengaja.
“Bukan. Jadi tipo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu saja tiponya, menyangkut soal angka dan huruf,” kata Supratman di DPR, Senin (7/10/2019).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya harus mengumpulkan semua pihak termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.
Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, Sujiwo Tejo: Orang Segoblok Apa pun Susah Percaya
“Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (kesalahan tipo di draf UU KPK). Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,” kata Supratman.
“Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, dalam draf itu tertulis 40 tahun.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sudah melakukan konsolidasi soal tipo dalam draf UU KPK hasil revisi. Tapi, ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
Baca Juga: Ada Tipo, UU KPK Hasil Revisi Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
“Itu teknis, itu sudah dikonsolidasikan, sudah bicarakan. Nanti selanjutnya di lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan.