Detik-detik Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih, Berawal dari Jam Tangan

Senin, 07 Oktober 2019 | 13:37 WIB
Detik-detik Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih, Berawal dari Jam Tangan
Muhammad bin Anis, menantu Elvy Sukaesih yang tertangkap polisi dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad bin Anis, menantu Elvy Sukaesih kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan Muhammad ini adalah yang kedua kalinya dan terkait kasus serupa.

Penangkapan Muhammad dilakukan di Jalan Usaha, Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019) sekitar 00.30 WIB. Tak sendiri, ia dicokok bersama pria bernama Moch Syafik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, sabu tersebut diselipkan Anis dan Syafik dibawah jam tangannya. Tercatat ada dua klip plastik berisi sabu seberat 0,66 gram.

Barang bukti kasus sabu-sabu menantu penyanyi dangdut Elvy Selvy Sukaesih. (Suara.com/Arga).
Barang bukti kasus sabu-sabu menantu penyanyi dangdut Elvy Selvy Sukaesih. (Suara.com/Arga).

"Kami cek, kami geledah badan ada dua klip sabu yang diletakkan di sela-sela jam. Jam dipakai diselipkan antara kulit dan jam," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir

Tak hanya itu, polisi juga menyita sabu seberat 0,41 gram sabu yang disembunyikan Anis dalam bungkus rokok. Total, keduanya memunyai sabu seberat 1,07 gram.

"Selain itu ada satu klip lagi di dalam bungkus rokok. Berat bruto 1,07 gram," sambungnya.

Kepada polisi Anis dan Syafik membeli sabu dengan harga Rp. 1,3 juta dari seseorang bernama Jefri. Saat ini polisi masih memburu sosok Jefri yang masih berstatus DPO.

"Tersangka Anis ini dapat barang dari Jefri. Saat ini sedang kami  cari. Anis membeli sabu senilai Rp 1,3 juta dari Jefri," imbuh Argo.

Atas perbuatannya, Anis dan Syafik dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Diantar Pakai Kaleng Biskuit, Umar Kei Bisa Pesan Sabu-sabu ke Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI