Kemnaker Latih Para Trainer Membuat Perjanjian Kerja Bersama

Senin, 07 Oktober 2019 | 13:28 WIB
Kemnaker Latih Para Trainer Membuat Perjanjian Kerja Bersama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, dalam Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Direktorat Persyaratan Kerja mengadakan Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.

Dalam sambutannya, Haiyani menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk upaya mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas para trainer yang merupakan alumni dari Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding dalam Pembuatan PKB. Mereka yang terlibat terdiri dari unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh serta unsur pemerintah.

"Ke depan, para trainers ini nantinya dapat memberikan pembinaan sekaligus supervisi kepada stakeholders, khususnya mengenai perundingan dalam pembuatan PKB, baik ditingkat daerah maupun nasional," kata Haiyani, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Ia berpesan kepada para trainer agar memiliki konsep yang baru di dalam melakukan pembinaan kepada stakeholders dan terus berupaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pembuatan PKB.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?

"Pekerjaan ini tidak lagi hanya bertumpu pada tanggung jawab pemerintah, namun sepatutnya menjadi pekerjaan kita bersama sebagai pelaku hubungan industrial baik unsur pekerja dan unsur pengusaha," tegas Haiyani.

Ia juga berpesan, agar ke depan, dalam setiap pembuatan PKB, tidak hanya fokus  pada tumbuhnya perusahaan yang terlibat, melainkan dampak dan kualitasnya juga harus diukur dan dikaji secara mendalam.

Sementara itu dalam laporan kegiatannya, Direktur Persyaratan Kerja, Siti Junaedah mengatakan, dalam kegiatan ini dilaksanakan pada dua metode yang terdiri dari metode klasikal, yaitu pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan interactive dialog (diskusi dan tanya jawab). Selain itu, metode diskusi kelompok seputar permasalahan hubungan industrial.

Upgrading Trainer Terampil Berunding Pembuatan PKB yang dilaksanakan pada Senin (9/9/2019) ini diikuti kurang lebih sekitar 139 trainer, yang terdiri dari 96 trainer unsur serikat pekerja, 29 trainer unsur pengusaha dan 14 trainer unsur pemerintah.

Baca Juga: Kemnaker : Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI