Orang Hong Kong Pertama yang Dihukum Larangan Memakai Topeng

Senin, 07 Oktober 2019 | 13:08 WIB
Orang Hong Kong Pertama yang Dihukum Larangan Memakai Topeng
Demonstran berunjuk rasa di Stasiun MTR Yuen Long, Hong Kong, Rabu (21/8). [ANTHONY WALLACE / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan memakai topeng diberlakukan di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi dan kerusuhan terus terjadi. Kebijakan itu sudah memakan korban pertamanya.

Seorang mahasiswa pria dan seorang wanita berusia 38 tahun adalah dua orang pertama yang dihukum atas larangan memakai topeng di Hong Kong. Pengadilannya berlangsung pada Senin (7/10/2019) menurut laporan Straits times.

Keduanya ditangkap karena melanggar larangan memakai masker wajah. Penangkapan ini menyusul kerusuhan akhir pekan lalu antara demonstran dengan polisi.

Kerusuhan mengakibatkan perusakan berbagai fasilitas, bahkan melumpuhkan semua jaringan kereta api di Hong Kong.

Baca Juga: Digempur Aksi Demonstrasi, Bursa Saham Hong Kong Tetap Ramai

Dua orang tersebut didakwa  atas keikutsertaan dalam kerumuman massa tidak sah dan dapat penjara selama tiga tahun.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun atas larangan memakai topeng.

Para demonstran berada di luar gedung saat dua warga tersebut menjalani persidangan.

Para demonstran mengantre untuk masuk sembari meneriakkan yel-yel seperti "Memakai topeng wajah bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".

"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," kata seorang pemrotes di luar pengadilan.

Baca Juga: Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong Terancam Buta Permanen

Sementara Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, larangan memakai topeng itu diperlukan untuk meredam demonstrasi yang sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir.

Nyatanya, larangan itu tidak banyak menghentikan kekacauan atau aksi vandalisme para demonstran bertopeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI