Pemprov DKI Akan Atur Pemakaian Skuter Listrik Grab, Akan Dibatasi?

Senin, 07 Oktober 2019 | 12:55 WIB
Pemprov DKI Akan Atur Pemakaian Skuter Listrik Grab, Akan Dibatasi?
Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. Syafrin mengaku kekinian memang belum ada regulasi yang khusus mengatur penggunaan skuter listrik.

Hal itu dikatakan Syafrin menyusul banyaknya pengguna skuter listrik di Jakarta yang dikembangkan oleh perusahaan Grab. Untuk menyikapi hal itu, Syafrin mengatakan akan segera mengkaji regulasi terkait penggunaan skuter listrik.

"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Berkenaan dengan itu, Syafrin merespons positif atas adanya moda transportasi baru berbasis listrik tersebut. Sehubungan, belum adanya regulasi khusus, maka kata dia penggunaan skuter listrik di Jakarta pun diperbolehkan.

Baca Juga: Soal Keamanan Otoped atau Skuter Listrik, Begini Pendapat Pengguna

"Boleh, nanti akan kita kaji lebih lanjut. Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung," ujarnya.

Adapun, Syafrin menyarankan selama belum adanya regulasi khusus bagi pengguna skuter listrik maka mereka dapat menggunakan jalur sepeda yang kekinian tengah disiapkan oleh Dishub DKI Jakarta.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped (skuter listrik) ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI