Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK.
Meski demikian, Tjahjo menyatakan, bahwa pihaknya selalu siap dengan segala keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait UU KPK.
Menurut Tjahjo, belum ada kepastian dari Perppu KPK pada saat ini hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden periode 2019-2024.
"Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan bapak presiden," kata Tjahjo di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Akan tetapi, Tjahjo menyebut bahwa pihaknya tengah mempersiapkan untuk membahas beragam rancangan undang-undang yang sempat ditunda pengesahannya oleh DPR RI periode 2019-2024. RUU yang ditunda pengesahannya adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RKUHP.
Pembahasan yang dilakukannya ialah terkait dengan peluang keempat undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
"Masalah KUHP, masalah UU permasyarakatan, dua itu, termasuk yang lain UU pertanahan juga, (UU) minerba juga yang sama, akan kita lihat apakah itu masuk prolegnas atau tidak," tandasnya.