Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataaan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya, AKBP Fanani Eko Prasetya.
"Kami mendapat informasi akan ada seorang pria yang membawa sabu ke dalam rutan," kata Fanani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Percobaan penyelundupan itu diketahui seusai polisi mencokok seorang pria bernama Muhammad Hasan, Sabtu (28/9/2019). Saat itu, Hasan ditangkap sat hendak masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dijambak hingga Dipukul Polisi Saat Liput Demo, 4 Jurnalis Melapor ke Polda
Fanani menerangkan, sabu yang dibawa Hasan berada di dalam kaleng roti buskuit. Sabu tersebut, diketahui merupakan pesanan Umar Kei.
"Kami dapati barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan dalam botol air mineral. Keterangan tersangka, sabu itu merupakan pesanan dari Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Umar dinyatakan positif memakai sabu. Bahkan, sudah tiga kali Umar Kei telah menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Total, sebanyak 21,47 gram sabu disita aparat kepolisian. Kekinian, polisi masih mendalami asal sabu yang Hasan bawa ke Polda Metro Jaya.
"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu yang dibawa tersangka ini," katanya.
Baca Juga: Berikan Amplop ke Keluarga Korban Demo DPR, Polda: Uang Duka
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.