Suara.com - Komnas HAM perwakilan Papua berencana mengirim tim ke Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan kondisi dan perlakukan terhadap tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan dari Polda Papua ke Polda Kaltim pada Jumat (4/10/2019).
Kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah tujuh aktivis Papua yang kini menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 tersebut, mendapatkan hak-haknya selama ditahan di Polda Kaltim.
“Mereka berpotensi mengalami perlakukan intimidasi atau misalnya hak-hak mereka tidak terpenuhi. Misalnya dari aspek makanan dan pakaian,” kata Ramandey dilansir Jubi, Minggu (6/10/2019).
Selain itu menurutnya, meski pemindahan penahanan tujuh aktivis merupakan hak kepolisian karena berbagai pertimbangan, namun seharusnya dikomunikasikan secara baik dengan kuasa hukum para tersangka.
Baca Juga: Buzzer Hoaks soal Papua Dapat Kucuran Dana Rp 4,2 M untuk Iklan di Facebook
“Sejak awal ditangkapnya beberapa aktivis ini, kami mengunjungi mereka di Brimob. Kami harap Polda Kaltim bisa memperlakukan mereka secara baik. Kami juga berharap penyidik Polda dan Kejaksaan memproses mereka secepatnya, agar mereka juga secepatnya disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan akhir pekan kemarin mengatakan, pemindahan beberapa tahanan tersebut ke Kaltim untuk menjaga situasi keamanan di Papua.
“Belajar dari pengalaman, jika persidangannya di Papua dikhawatirkan menimbulkan masalah baru,” kata Paulus Waterpauw.
Ia juga telah menyampaikan pemidahanan para tahanan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena beberapa waktu lalu gubernur meminta proses hukum hingga persidangan para tersangka demonstrasi yang diwarnai anarkisme di Jayapura, dilakukan di Papua.
Baca Juga: Ratusan Akun Facebook Palsu Terkait Papua Terciduk dan Dihapus