Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara

Senin, 07 Oktober 2019 | 07:36 WIB
Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Istana Negara dikabarkan kondisinya memprihatinkan selama mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mahasiswa dan aktivis Papua itu disebut mengalami berbagai macam penyakit.

Pendeta Suarbudaya Rahadian mengaku telah menjenguk para tahanan itu pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Dia menyebut, kondisi Surya Anta Ginting, salah satu tersangka mengalami peradangan pada bagian telinga. Bahkan, dari kondisi itu mengakibatkan Surya Anta kurang bisa mendengar atau tuli sementara.

“Telinga ada peradangan sempat bernanah dan sempat tidak bisa mendengar. Iya tuli sementara,” kata Suar dihubungi Suara.com, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru

Menurut Suar, kondisi Surya menurun akibat terlalu lama berada di dalam ruang isolasi tahanan. Di sana, kondisi udaranya lembab dan panas sehingga menyebabkan penyakit yang diderita Surya makin parah.

Kondisi kesehatan menurun juga diidap oleh Dano Tabuni. Ia yang sebelum ditahan mengidap benjolan serupa daging di dahi, kini benjolan tersebut kian membesar.

“Karena kondisinya dengan udara lembab di ruang tahanan, jadi benjolan yang memang sudah ada itu sekarang kambuh lagi,” kata Suar.

Sementara untuk Ambrosius Mulait menderita sakit gigi dan Issay Wenda mengalami maag. Sedangan dua orang lainnya, kata Suar, kondisi kesehatan menurun hanya tak sampai menderita sakit.

“Yang duanya lagi hanya lemas,” kata Suar.

Baca Juga: Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob

Suar sendiri mengaku telah mengajukan pemindahan sel tahanan mereka dan mengajukan agar dikitim tim dokter untuk memeriksa kesehatan. Namun hanya pengajuan dokter saja yang diterima, tetapi itu juga tak maksimal.

"Bukan dokter spesialis hanya dokter umum. Diberi obatnya juga sekadar antibiotik dan penghilang rasa sakit. Jadi kondisinya mereka masih seperti itu, kami ajukan terus agar dapat diperiksa kesehatan," katanya.

Menurutnya, kondisi di ruang tahanan yang dihuni keenam orang tersebut juga tak layak. Surya ditempatkan di ruang isolasi dan kelima orang lainnya di ruang sel tahanan dengan ruangan berbeda.

"Kondisinya tidak layak tidak manusiawi. Makan memang dikasih tapi dengan kondisi dan suasana ruangan tahanan seperti itu membuat kesehatan dan psikis mereka jatuh,” kata Suar.

“Berbeda dengan lapas untuk koruptor, pusing sedikit langsung dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Suar pun menyayangkan tindakan yang diberikan aparat kepolisian kepada kepada para aktivis dan mahasiswa tersebut. Menurutnya perlakuan sedemikian layaknya perlakuan terhadap tersangka teroris yang berada di Mako Brimob.

Pengenaan pasal makar atau keamanan negara juga membuat mereka tak bisa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan. Suar mengaku hanya bisa melihat tanpa bisa mendengar dan berbicara saat adanya pemeriksaan.

Saat ini, lanjutnya, penahaan terhadap keenam orang tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Atas dasar itu pula Suar mengajukan pembebasan terhadap Surya Anta dkk.

"Mereka kan mahasiswa yang cuma ikut aksi disangkakan pasal makar. Iya minta pengajuan bebas karena sudah lebih dari 20 hari tapi ditambah 40 hari, polisi masih cari bukti atau memang enggak ada bukti,” katanya

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI