Pengurus Al-Falah Bantah Relawan Jokowi Disiksa di Dalam Masjid

Minggu, 06 Oktober 2019 | 21:06 WIB
Pengurus Al-Falah Bantah Relawan Jokowi Disiksa di Dalam Masjid
Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar. (Suara.com/Iskandar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jam 7 mungkin, diambilkan GoBox diorder oleh siapa entah kita gak tahu," ungkapnya.

Untuk mendalami kasus ini, Iskandar menyebut polisi telah mengambil seluruh CCTV sekaligus servernya sebagai barang bukti.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.

Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Baca Juga: Pengeroyok Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 8 Orang

Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi, Polisi Amankan CCTV Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI