Suara.com - Polisi kembali menangkap tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dengan penangkapan itu, total saat ini sudah ada 8 orang yang diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan, tiga orang tersangka yakni IA, RF, dan ABK. Adapun mereka bertiga, memiliki peranan berbeda dalam melakukan aksi pengeroyokan Nino.
Suyudi mengatakan, tersangka IA ikut mengintimidasi. Tak hanya itu, IA turut mengancam akan membunuh relawan Jokowi tersebut.
"IA perannya ada di tempat kejadian perkara, mengintrogasi, mengintimidasi dan memukuli korban terus menerus. IA juga mengancam membunuh korban," kata Suyudi kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Baca Juga: Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ternyata Diculik dan Dianiaya Ormas
Sementara itu, tersangka lainnya RF juga diketahui turut menyodorkan beragam pertanyaan sambil mengintimidasi Ninoy. Untuk ABK sendiri merupakan tersangka yang merekam sekaligus menyebarkan video terkait Ninoy.
"ABK perannya menganiaya korban, merekam video dan menyebarkannya ke media sosial juga mengancam membunuh korban," kata Suyudi.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Baca Juga: Sebut Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ninoy Karundeng Dipolisikan
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.