Suara.com - Polisi telah mengambil seluruh CCTV di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat sebagai barang bukti untuk mendalami kasus penganiyaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) Ninoy Karundeng saat demonstrasi yang berujung rusuh pada Senin (30/9/2019).
Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar menyebut polisi telah mengambil CCTV sekaligus servernya sebagai barang bukti penyelidikan.
"Ya polisi sekarang berupaya keras untuk mengungkap itu, sampai ada yang ditangkap itu. Alat bukti yang diambil baru cctv. Semua sekaligus servernya," kata Iskandar saat ditemui di Masjid (DKM) Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Dia juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada warga atau pengurus masjid yang dimintai keterangan.
Baca Juga: Culik Relawan Jokowi saat Demo 30 September, Polisi Bekuk Pelaku Baru
"CCTV saja. (Keterangan) belum, ngga tahu yang dari pihak lain. Kalau dari yang koordinasi kita ndak ada, belum ada," tegasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Baca Juga: Pengeroyok Relawan Jokowi Lebih dari 20 Orang, 2 Sudah Jadi Tersangka
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.