Suara.com - Sejak ditahan di Mako Brimob, kondisi para tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara kian memprihatinkan. Dua di antara enam orang kesehatannya menurun.
Hal tersebut diketahui melalui penuturan Pendeta Suarbudaya Rahadian selaku pendamping rohaniawan. Suar melihat langsung kondisi mereka seusai menjenguknya di Mako Brimob, Jumat (4/10/2019).
Suar mengatakan, kondisi salah seorang di antara mereka yakni Surya Anta mengalami peradangan di telinga. Telinga Surya, lanjut Suar, mengeluarkan nanah lantaran peradangan. Akibatnya, Surya juga sempat tak bisa mendengar atau tuli sementara.
“Telinga ada peradangan sempat bernanah dan sempat tidak bisa mendengar. Iya tuli sementara,” kata Suar dihubungi Suara.com, Minggu (6/10/2019).
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana
Menurut Suar, kondisi Surya menurun akibat terlalu lama berada di dalam ruang isolasi tahanan. Di sana, kondisi udaranya lembab sehingga menyebabkan penyakit yang diderita Surya makin parah.
Kondisi kesehatan menurun juga diidap oleh Dano Tabuni. Ia yang sebelum ditahan mengidap benjolan serupa daging di dahi, kini benjolan tersebut kian membesar.
“Karena kondisinya dengan udara lembab di ruang tahananan, jadi benjolan yang memang sudah ada itu sekarang kambuh lagi,” kata Suar.
Sementara untuk Ambrosius Mulait menderita sakit gigi dan Issay Wenda mengalami maag. Sedangan dua orang lainnya, kata Suar, kondisi kesehatan menurun hanya tak sampai menderita sakit.
“Yang duanya lagi hanya lemas,” kata Suar.
Baca Juga: Pengibar Bintang Kejora Ditaruh Sel Isolasi, LBH: Gelap dan Bernyamuk
Suar sendiri mengaku telah mengajukan pemindahan sel tahanan mereka dan mengajukan agar dikirim tim dokter untuk memeriksa kesehatan. Namun hanya pengajuan dokter saja yang diterima, tetapi itu juga tak maksimal.
“Bukan dokter spesialis hanya dokter umum. Diberi obatnya juga sekadar antibiotik dan penghilang rasa sakit. Jadi kondisinya mereka masih seperti itu, kami ajukan terus agar dapat diperiksa kesehatan," tutur Suar.
Menurutnya, konidisi di ruang tahanan keenam orang tersebut juga tak layak. Surya ditempatkan di ruang isolasi dan kelima orang lainnya di ruang sel teralis dengan ruangan berbeda.
“Kondisinya tidak layak tidak manusiawi. Makan memang dikasih tapi dengan kondisi dan suasana ruangan tahanan seperti itu membuat kesehatan dan psikis mereka jatuh. Berbeda dengan lapas untuk koruptor, pusing sedikit langsung dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.
Suar pun menyangkan sikap yang diberikan kepada para aktivis dan mahasiswa tersebut. Menurutnya perlakuan sedemikian layaknya perlakuan terhadap tersangka teroris yang berada di Mako Brimob.
Pengenaan pasal makar atau keamanan negara juga membuat mereka tak bisa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan. Suar berujar dirinya hanya bisa melihat tanpa diperkanankan mendengar dan berbicara saat adanya pemeriksaan.
Saat ini, lanjutnya, penahaan terhadap keenam orang tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Atas dasar itu pula Suar mengajukan pembebasan terhadap Surya Anta dan kawan-kawan.
“Mereka kan mahasiswa yang cuma ikut aksi disangkakan pasal makar. Iya minta pengajuan bebas karena sudah lebih dari 20 hari tapi ditambah 40 hari, polisi masih cari bukti atau memang gak ada bukti,” katanya.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).