“Bukan dokter spesialis hanya dokter umum. Diberi obatnya juga sekadar antibiotik dan penghilang rasa sakit. Jadi kondisinya mereka masih seperti itu, kami ajukan terus agar dapat diperiksa kesehatan," tutur Suar.
Menurutnya, konidisi di ruang tahanan keenam orang tersebut juga tak layak. Surya ditempatkan di ruang isolasi dan kelima orang lainnya di ruang sel teralis dengan ruangan berbeda.
“Kondisinya tidak layak tidak manusiawi. Makan memang dikasih tapi dengan kondisi dan suasana ruangan tahanan seperti itu membuat kesehatan dan psikis mereka jatuh. Berbeda dengan lapas untuk koruptor, pusing sedikit langsung dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.
Suar pun menyangkan sikap yang diberikan kepada para aktivis dan mahasiswa tersebut. Menurutnya perlakuan sedemikian layaknya perlakuan terhadap tersangka teroris yang berada di Mako Brimob.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana
Pengenaan pasal makar atau keamanan negara juga membuat mereka tak bisa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan. Suar berujar dirinya hanya bisa melihat tanpa diperkanankan mendengar dan berbicara saat adanya pemeriksaan.
Saat ini, lanjutnya, penahaan terhadap keenam orang tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Atas dasar itu pula Suar mengajukan pembebasan terhadap Surya Anta dan kawan-kawan.
“Mereka kan mahasiswa yang cuma ikut aksi disangkakan pasal makar. Iya minta pengajuan bebas karena sudah lebih dari 20 hari tapi ditambah 40 hari, polisi masih cari bukti atau memang gak ada bukti,” katanya.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Pengibar Bintang Kejora Ditaruh Sel Isolasi, LBH: Gelap dan Bernyamuk
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.