Suara.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah melakukan survei terkait setuju atau tidaknya dikeluarkan Perppu terhadap hasil revisi UU KPK.
Hasilnya, dari 1.010 responden yang mengikuti survei, kebanyakan setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
Berdasarkan hasil survei itu, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyimpulkan bahwa mayoritaa masyarakat menginginkan terbitnya Perppu KPK.
"Lebih dari 3/4 publik (76,3 persen) yang tahu tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu," ujar Djayadi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Baca Juga: Sempurna! Menangi MotoGP Thailand, Marquez Raih Gelar Juara Dunia ke-8
"Dengan kata lain kita bisa membaca ada aspirasi publik. Sedangkan yang tidak setuju presiden mengeluarkan {erppu dari publik yang tahu revisi UU KPK itu hanya 12,9 persen," tambahnya.
Sedangkan untuk hasil survei lainnya mengenai revisi UU KPK, diketahui sebanyak 70,9 persen responden menyebut bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan kinerja KPK.
"Hanya 18 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu yang menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan," kata Djayadi.
Survei tersebut diambil melalui metode wawancara dengan menelepon responden pada tanggal 4-5 Oktober 2019.
Adapun responden dipilih secara acak berdasarkan responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018-September 2019 yang berjumlah 23.760 orang.
Baca Juga: Naik Peringkat, Jokowi Kembali Masuk Top 50 Muslim Berpengaruh di Dunia
Dari 23.760 responden kemudian dipilih 17.425 orang dengan nomor telepon. Dari total tersebut baru dipilih kembali secara stratified cluster random sampling hingga mendapat 1.010 orang sebagai responden.