Suara.com - Pedangdut jebolan D'Academy 2 Daffa positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan urine.
Dalam foto, Daffa bersama hasil tes urinenya diketahui positif menggunakan narkotika dengan kandungan jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
Saat difoto, pria bernama asli Septyan Arochman itu memasang wajah melas dengan tangan memegang hasil pemeriksaan urine.
Selain Daffa, polisi juga meringkus Randy Marza Putra (19) di Jakarta yang berperan menjadi kurir barang haram tersebut.
Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Daffa D'Academy Sebelum Tertangkap
Dalam foto yang sama dengan Daffa usai tes urine, Randy juga diketahui positif menggunakan Amphetamin dan Methamphetamin.
Diketahui, Daffa ditangkap di rumahnya, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2019) dini hari.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Daffa diciduk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.
"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram," kata Fanani saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).
Fanani berujar, setelah dilakukan penggeledahan Daffa juga diketahui menyimpan alat untuk menghisap sabu. Satu unit telepon selular milik Daffa pun disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kantongi Sebungkus Sabu, Pedangdut D'Academy Daffa Diciduk Polisi
"Barang bukti ada satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong dan satu buah ponsel," ujar Fanani.