Sebab kata dia, jika ada upaya yang menggagalkan pelantikan Jokowi, sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi.
"Itu sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi itu sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap akan menggelar pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
Kepastian ini merespon permintaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 dimajukan. Pelantikan tersebut tetap sesuai jadwal semula.
Baca Juga: Hendropriyono: Pengganggu Pelantikan Jokowi Harus Dipisahkan dari Massanya
"Pelantikan (Presiden dan Wakil Presiden) terpilih tetap 20 Oktober. Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9/2019) pagi.
Viryan menjelaskan UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa sebelumnya pada 20 Oktober.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu terkini, menyesuaikan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pelantikan dimajukan sehari, yakni pada 19 Oktober 2019.
Baca Juga: Amankan Pelantikan Jokowi - Ma'ruf, Panglima: TNI Mendukung Kepolisian