Polisi yang Tendang Ojol di Jalur Presiden Jokowi Diperiksa Propam

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 20:32 WIB
Polisi yang Tendang Ojol di Jalur Presiden Jokowi Diperiksa Propam
Warganet dihebohkan oleh perilaku oknum polisi yang menendang dan memukul pengemudi ojek online di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2019). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet dihebohkan oleh perilaku oknum polisi yang menendang dan memukul pengemudi ojek online di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2019).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini berdurasi 38 detik itu, tampak pengemudi ojek online menerobos jalur yang sudah di strerilisasi untuk rombongan Presiden Jokowi menuju Istana Negara.

Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser mengatakan, sang pengemudi ojek online sudah disetop oleh petugas dilapangan. Namun, ia tetap menerobos jalur yang sudah steril.

Baca Juga: Viral, Polantas Tendang Driver Ojol saat Sterilkan Jalur Presiden Jokowi

Kejadian tersebut terjadi di dekat Tugu Kujang, Bogor sekira pukul 11.00 WIB. Hendri menampik jika anggotanya langsung melakukan pemukulan, namun terlebih dahulu menyetop sang pengemudi.

"Itu tidak seperti terlihat di video, ada prosesnya, yang bersangkutan sudah di setop karena menerobos. Kemudian, diadang dan baru bisa disetop," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2019).

Menurutnya, tindakan anggota polisi tersebut sebagai bentuk pelampiasan kekesalan. Meski demikian, Hendri tidak membenarkan aksi oknum polisi tersebut.

"Tindakan anggota salah, tapi bentuk kekesalan anggota yang  berlebihan dilampiaskan demikian," sambungnya. 

"Karena tanggung jawab anggota tersebut kalau terjadi hal-hal lain. Karena, rangkaian VVIP sudah masuk, dan ini sangat bahaya dan dilarang. Jadi, bukan serta merta ojol tersebut salah jalan. Sudah dilarang dan nekat menerobos," papar Hendri.

Baca Juga: Tendang Gerbang Gedung DPR, Mahasiswa Lempar Botol ke Wartawan dan Polisi

Kekinian, oknum anggota polisi tersebut diperiksa oleh pihak Provos Polresta Bogor. Terkait hukuman, Hendri menyampaikan hal itu baru bisa diketahui seusai pemeriksaan rampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI