Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kendari, Sabtu (5/10/2019), mengatakan Ombudsman dan LPSK terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang kepentingan perlindungan saksi.
"Siapa pun yang memberikan informasi atau yang beritikad memberikan keterangan tentang meninggalnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi serangkaian aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) dijamin kerahasiaannya," kata Mastri seperti diberitakan Antara.
Justru penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan kejadian tragis tersebut, untuk membantu pengungkapan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Tertembak dalam Aksi di Kendari, Nasir: Periksa itu
Ombudsman, kata dia, komitmen mengawal pengungkapan pelaku penembakan Randi dan pelaku penganiayaan Yusuf karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Sementara, tim investigasi Mabes Polri telah memeriksa enam personel jajaran Polda Sultra yang diduga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap, enam orang personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga: Enam Polisi Berstatus Terperiksa Terkait Kasus Tewasnya 2 Mahasiswa UHO
Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15.30 Wita.