Suara.com - Perbincangan soal gaji dan fasilitas tak lepas dari topik pelantikan anggota DPR RI, yang baru dilaksanakan pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Sebanyak 575 orang sah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna DPR RI di Ruang Paripurna DPR saat itu.
Puan Maharani pun telah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024, bersama empat wakilnya, yaitu Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Seketika pertanyaan tentang gaji dan fasilitas yang mereka terima ramai dibicarakan di media sosial.
Baca Juga: Tunjangannya Besar, Berikut Rincian Gaji Ketua DPR dan MPR
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji yang diterima anggota DPR RI setiap bulan mencapai Rp50 juta, sedangkan yang merangkap ketua di atas Rp65 juta, dan wakil ketua lebih dari Rp62 juta.
Gaji pokoknya sendiri setiap bulan sebesar Rp4,2 juta, sedangkan ketua Rp5.040.000 dan wakil ketua Rp4.620.000.
Mereka juga mendapat tunjangan jabatan, sebesar Rp18,9 juta untuk ketua DPR, Rp15,6 juta untuk wakilnya, dan Rp9,7 juta untuk anggota.
Berbagai tunjangan yang mereka dapatkan antara lain tunjangan istri, anak, jabatan, beras, PPh pasal 21, kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon, juga uang sidang/paket dan asisten anggota.
Tak hanya itu, setiap anggota DPR, baik yang merangkap pimpinan atau tidak, difasilitasi kredit mobil Rp70 juta per periode.
Baca Juga: Foto Slip Gaji Bupati Banjarnegara Cuma Rp 5,9 Juta Tuai Polemik
Dianggarkan pula biaya perjalanan dinas untuk seluruh anggota DPR, dengan jumlah yang sama: uang harian Rp5 juta untuk kunjungan ke daerah tigkat I, Rp4 juta ke daerah tingkat II, uang representasi Rp4 juta per hari ke daerah tingkat I, dan Rp3 juta per hari ke daerah tingkat II.
Selain itu, mereka juga diberi fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) alias rumah dinas, yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Setiap tahunnya, para anggota DPR yang menempati rumah dinas di Kalibata diberi biaya perawatan Rp3 juta, sedangkan di Ulujami Rp5 juta.
Bukan itu saja, semua anggota DPR diberi pula uang pensiun, yang merupakan 60% dari gaji pokok. Untuk anggota yang merangkap ketua DPR, besarannya Rp3.024.000, wakil ketua Rp2.772.000, dan anggota Rp2.520.000.
Setelah pensiun, tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa juga akan terus digelontorkan setiap bulan.
Namun, diatur di pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 1980, jika anggota dewan sudah meninggal, uang pensiun itu bisa diterima oleh istri atau suami sah sebesar setengahnya.
Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.