Gajinya Sudah Besar, Anggota DPR Masih Dapat Fasilitas Mewah

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 19:28 WIB
Gajinya Sudah Besar, Anggota DPR Masih Dapat Fasilitas Mewah
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, mereka juga diberi fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) alias rumah dinas, yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Setiap tahunnya, para anggota DPR yang menempati rumah dinas di Kalibata diberi biaya perawatan Rp3 juta, sedangkan di Ulujami Rp5 juta.

Bukan itu saja, semua anggota DPR diberi pula uang pensiun, yang merupakan 60% dari gaji pokok. Untuk anggota yang merangkap ketua DPR, besarannya Rp3.024.000, wakil ketua Rp2.772.000, dan anggota Rp2.520.000.

Setelah pensiun, tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa juga akan terus digelontorkan setiap bulan.

Baca Juga: Tunjangannya Besar, Berikut Rincian Gaji Ketua DPR dan MPR

Namun, diatur di pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 1980, jika anggota dewan sudah meninggal, uang pensiun itu bisa diterima oleh istri atau suami sah sebesar setengahnya.

Uang tersebut juga bisa diterima anak jika anggota DPR atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lag. Syaratnya, si anak berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI