Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini 3 Keuntungannya

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 16:46 WIB
Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini 3 Keuntungannya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, lebih mendukung kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan UU KPK baru. Setidaknya kata dia, bisa ditangguhkan selama satu tahun.

"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Menurutnya jika Jokowi mengelurkan Perppu penangguhan untuk UU KPK baru, maka pembahasan bisa dilakukan kembali antara DPR, pemerintah, dan KPK.

"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada melalui proses legislasi biasa," kata dia.

Baca Juga: Wiranto dan Sejumlah Menteri Jokowi Bakal Tinjau Wamena Pasca Kerusuhan

Bayu kemudian menyinggung pembahasan revisi UU KPK yang dinilainya terburu-buru, tertutup, dan tidak melibatkan semua pihak, khusunya KPK dan masyarakat sipil. Ia kemudian menilai waktu satu tahun cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu.

"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK," katanya.

"Satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional, bagian bagian mana yang perlu bagi kita untuk masuk dalam revisi UU KPK mana yang dianggap melemahkan," Bayu menambahkan.

Menurutnya, Presiden RI sebelumnya sudah beberapa kali mengeluarkan Perppu penangguhan.

Ia menyebut pada era Presiden Soeharto ada Perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 1984. Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dikeluarkan Perppu penangguhan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penangguhan peradilan perikanan tahun 2005.

Baca Juga: Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demokrat: Selama Tujuannya Baik

"Jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap, sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua adalah Perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam konteks kenegaraan. Sehingga jika Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut, maka UU KPK sebelumnya tetap berlaku hingga pembahasan yang berikutnya rampung dan disepakati semua pihak.

"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan. Ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI