Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demokrat: Selama Tujuannya Baik

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 14:22 WIB
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demokrat: Selama Tujuannya Baik
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin saat diskusi Polemik yang bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin menyebut partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

"Demokrat tadi saya bilang, langkah terbaik oleh Presiden Jokowi manakala ingin perbaikan ke depan, ingin memperbaiki RUU yang tidak aspiratif ini, kita dukung (Perppu) begitu," ujar Didi saat diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Didi mengatakan, Partai Demokrat bakal mendukung Jokowi jika nantinya mengeluarkan Perppu KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Apalagi Perppu tersebut ditungu oleh kebanyakan masysrakat Indonesia.

"Partai kami akan dukung kalau Perppu tujuannya baik semuanya, tidak melemahkan KPK dan penegakan hukum yang kuat untuk korupsi kita dukung," jelas Didi.

Baca Juga: Aher Dicecar KPK soal Izin Meikarta hingga Jabatan Iwa Karniwa

Menurutnya, Partai Demokrat tidak sepakat dengan salah satu poin yang ada di UU KPK yang sudah disahkan DPR, yakni Dewan Pengawas. Karena itu, pihaknya tegas tidak menyetujui poin dewan pengawas.

"Sebagai contoh sikap Demokrat tegas sejak RUU ini kemarin dikeluarkan, salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai dewan pengawas. Demokrat tegas tidak menyetujui mengenai dewan pengawas," tutur Didi.

Menurut Didi, poin dewan pengawas yang ada di pengasahan UU KPK tersebut sangat subyektif. Ini diarenakan aturan tersebut menyebutkan dewan pengawas diangkat dari unsur pemerintah.

"Pasal ini yang mana dalam pasal ini dewan pengawas diangkat dari unsur presiden dari unsur pemerintah ini jelas akan bisa bias dan bisa kebabalasan timbul abuse of power," katanya.

"Oleh karena itu, ini salah satu pasal yang harus segera diperbaiki. Oleh karenanya ada jalan tadi Perppu untuk menunda berikan 1 2 tahun dan tidak ada yang dirugikan termasuk KPK," Didi menambahkan.

Baca Juga: Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Didi kemuidan menyarankan agar Jokowi untuk berdialog dengan semua pihak dan mencari jalan terbaik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI