Rawan Pelanggaran HAM, KNPB Tolak 3 Tahanan Politik Dipindah ke Kaltim

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 05 Oktober 2019 | 13:43 WIB
Rawan Pelanggaran HAM, KNPB Tolak 3 Tahanan Politik Dipindah ke Kaltim
Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni. [Jubi.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Nasional Papua Barat meminta Kepolisian Daerah Papua membatalkan rencana pemindahan sejumlah aktivis West Papua ke Provinsi Kalimantan Timur.

Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni.

Juru Bicara Nasional KNPB Ones Nesta Suhuniap mengatakan, rencana pemindahan tahanan politik West papua ke Kaltim merupakan bentuk isolasi dan pembatasan hak mereka.

“Diminta agar tidak dipindahkan di Kaltim. Pemindahan persidangan di Kalimantan Timur itu bagian dari isolasi dan membatasi hak mereka dikunjungi keluarga, kerabat serta rakyat Papua,” tegas Ones Suhuniap kepada Jubi.co.id, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: Wiranto Tutup Pintu Dialog dengan ULMWP-KNPB

Ia menuturkan, pemindahan persidangan para aktivis tersebut ke Kaltim atas alasan kemanan, terbilang tidak logis.

“Maka kami meminta kepada Polda Papua membatalkan pemindahan persidangan dan penahanan terhadap pengurus KNPB di luar Papua,” kata Ones.

Menurutnya, selain mengisolasi dan membatasi hak mereka dikunjungi keluarga dan kerabat, keamanan serta kesehatan ketiga aktivis itu tidak terjamin kalau keluar dari Papua.

“Sebab kami sangat khawatir terhadap keamanan dan kesehatan mereka. Mereka harus menjalani proses persidangan di sini (Jayapura, Papua) agar ada akses bagi keluarga untuk mengunjungi mereka,” ujarnya.

KNPB mengakui curiga terhadap adanya rencana pemindahan ini. Menurutnya apa yang dilakuka  kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Temui Moeldoko, DPRD Papua Minta Pemerintah Dialog dengan ULMWP dan KNPB

“Proses pemindahan ini bagian dari praktik Orde Baru masih berlaku di Indonesia walau sudah reformasi,” tegas Suhuniap.

Hal senada disampaikan Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Daerah Puncak Selatan Gereja Kingmi Papua, Deserius Adii.

Ia mengakui tak setuju para aktivis dipindahkan. Ada banyak yang menjadi kekhawatiran jika rencana itu direalisasikan.

“Kami sangat khawatir dengan makan, minum, keamanan dan kesehatan mereka di sana. Mereka harus diproses di Papua dan kami tolak dipindahkan ke Kalimantan di sana,” tegas Adii.

Ia juga menyoroti proses pemindahan yang dianggap maladministrasi. Harusnya, kepolisian meminta rekomendasi kepada kejaksaan yang menyatakan bahwa situasi di Papua darurat.

“Jadi, apa yang terjadi sehingga mereka dikasih pindah di sana? Apakah mereka berada di Polda di situ ada kasus besar-besaran yang terjadi, sehingga penyedikan oleh Polda Papua dipindahkan? Inikan masih aman-aman. Lalu siapa yang mendapingi mereka di sana? Sementara penasihat hukum masih di sini. Maka kami tolak secara tegas pemindahan. Kami minta mereka dikembalikan ke Papua,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI