Suara.com - Puluhan jerat pemburu hewan yang ada di sejumlah wilayah Provinsi Aceh berhasil dikumpulkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dalam operasi sapu jerat yang digelar September silam.
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, operasi sapu jerat berlangsung selama 10 hari dengan melibatkan tiga tim, masing-masing beranggotakan lima personel.
"Hasil operasi tim di lapangan, ditemukan 57 jerat berbagai jenis ukuran dan bahan. Mulai dari bahan senar pancing, kawat atau dawai, hingga tali PE atau sejenis tali kail," kata Sapto Aji seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Jumat (4/10/2019).
Dari jenis talinya, sebut Sapto Aji, jerat tersebut ada yang digunakan untuk buruan agar tidak terluka atau mati seperti untuk menjerat rusa dan hewan sejenis lainnya.
Baca Juga: BKSDA Aceh Selamatkan Beruang Madu yang Terjerat Perangkap Babi
"Sedangkan jerat berbahan kawat digunakan untuk menjerat babi. Tapi, dari beberapa kasus, bukan babi yang terjerat, tetapi beruang, harimau, bahkan gajah," ungkap Sapto Aji.
Selain puluhan jerat tim operasi juga menemukan pondok yang dibuat di kawasan hutan. BKSDA Aceh menduga keberadaan pondok tersebut dibuat pemburu untuk bermalam di hutan.
Selain itu, tim operasi juga menemukan dua kerangka rusa yang terkena jerat di kawasan konservasi Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
"Kami menduga, rusa terkena jerat tersebut tidak sempat diambil pemburu karena adanya kegiatan pengawasan di kawasan konservasi tersebut," kata Sapto Aji.
Sapto Aji menyebutkan operasi sapu jerat merupakan instruksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Operasi tersebut terlaksana atas dukungan UNDP, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang pembangunan dalam program Global Enviromental Facility (GEF).
Baca Juga: Terkena Jerat, Anak Gajah Alami Luka Infeksi Parah di Aceh TImur
"0perasi ini merupakan komitmen perang terhadap jerat yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2019," katanya. (Antara)