Laporan Kuburan Massal Korban 1965, Jaksa Agung: Sampaikan ke Komnas HAM

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 04 Oktober 2019 | 21:24 WIB
Laporan Kuburan Massal Korban 1965, Jaksa Agung: Sampaikan ke Komnas HAM
Jaksa Agung HM Prasetyo. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 mengenai lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung dinilai tidak perlu.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung pada Jumat (4/10/2019). Prasetyo mengemukakan laporan tersebut cukup disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kepada Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung pada Kamis (3/10/2019) agar dapat dijadikan tambahan alat bukti penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.

Baca Juga: YPKP Desak Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965

Prasetyo mengatakan dalam penanganan pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Selama ini hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai masih kekurangan bukti dan petunjuk yang diberikan belum dilengkapi.

"Kami tidak mungkin menangani kasus tanpa didukung bukti-bukti yang kuat. Kami bisa memahami juga peristiwanya sudah sekian lama. Rasanya siapa pun akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti juga pelakunya, saksi-saksi dan sebagainya," ujarnya.

Ketua YPKP 65 Bedjo Untung sebelumnya meminta Jaksa Agung RI HM Prasetyo menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang hingga kini dinilai mandek.

"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Bedjo Untung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: YPKP 65: Lokasi Pembantaian Massal Peristiwa 1965 Paling Banyak di Jateng

Ratusan kuburan massal itu dimintanya dijadikan barang bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer pada rezim Orde Baru itu. Apalagi data yang diserahkan disebutnya lengkap dengan nama korban yang dibunuh, ditahan mau pun disiksa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI