Sengketa Stadion Taman BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 21:10 WIB
Sengketa Stadion Taman BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding
Rancangan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS). (Foto: Humas Jakpro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugagatan di tingkat banding dalam sengketa stadion BMW. Pemprov bersengketa melawan PT Buana Permata Hijau atas klaim lahan tersebut.

Kemenangan Pemprov DKI Jakarta itu tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) No. 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW. Salinan putusan itu telah diterima kantor hukum Denny Indrayana, Integrity Law Firm.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan putusan itu sudah keluar sejak 30 September lalu. Namun, informasi tersebut baru diterimanya baru-baru ini.

"Banding iya, sudah, iya menang alhamdulillah," ujar Yayan saat dihubungi pada Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: Tender Stadion BMW Diprotes, Anies: Prinsip Kami Taati Seluruh Prosedur

Setelah ini, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya dari PT BMH untuk mengajukan kasasi atau tidak. Namun kasasi, kata Yayan, tidak memengaruhi pembangunan stadion kandang Persija itu.

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN yang mempermasalahkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN.

Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, mengatakan Majelis Hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW.

"Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak," ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Terinspirasi Klub Besar Eropa, Stadion BMW Bisa Buka Tutup Atap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI